Info Batik Bekasi : Kesenian Tradisional Tidak Dapat Dilindungi oleh Hak Paten?

Senin, 21 Januari 2013

Kesalahan Berulang : Kesenian Tradisional Tidak Dapat Dilindungi oleh Hak Paten
Tidak lekang dalam ingatan ketika negara yang konon serumpun dengan Indonesia mengklaim berbagai kebudayaan saudaranya, mulai dari lagu Rasa Sayange, batik, angklung sampai yang paling hangat yaitu tarian Tor-Tor. Sejumlah kalangan ramai-ramai menyuarakan untuk mematenkan berbagai kesenian tersebut. Gagasan itu muncul karena anggapan bahwa hak paten dapat melindungi kesenian tradisional. Trauma akan klaim-klaim negara lain, muncul kembali kesalahanpahaman untuk mematenkan kesenian. Dalam berita di atas sebenarnya terdapat kesalahpahaman terhadap hak paten.
Hak paten tidak diperuntukan untuk melindungi karya seni. Undang-Undang No. 14/2001 tentang Paten, sebagai landasan hukum yang berlaku positif tidak memasukan karya seni sebagai obyek perlindungannya. Menurut undang-undang tersebut, paten merupakan hak yang secara khusus diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Dalam hal ini, invensi yang dapat diberi hak paten adalah invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapakan dalam industri. Kesenian merupakan bidang lain tersendiri yang bukan merupakan hasil temuan di bidang teknologi. Karya seni merupakan suatu hasil proses cipta rasa dan karsa yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia.
Jenis hak kekayaan intelektual yang dapat diberikan pada suatu karya seni bukanlah hak paten, melainkan hak cipta. Hak cipta akan memberikan dua hal yaitu hak moral untuk diakui sebagai pencipta karya seni dan hak ekonomi untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil komersialisasi kreasi seni. Pengklasifikasian ke dalam rezim hak cipta tersebut bahkan diakui oleh dunia internasional. Namun sayang perlindungan yang serupa belum dapat diberikan kepada kesenian tradisional.
Perlu digarisbawahi bahwa “seni” saja dengan “seni tradisional” memiliki karakter berbeda. Seni tradisional berkembang dari generasi ke generasi dan menjadi identitas suatu bangsa yang sangat berharga. Kepemilikan seni tradisional adalah milik bersama suatu masyarakat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia yang komunal. Kesenian sebagai ekspresi budaya tradisional tidak dapat dikategorikan sebagai obyek yang dapat dilindungi oleh hak cipta apalagi hak paten. Ekspresi budaya tradisional (traditional cultural expressions) merujuk kepada bentuk-bentuk baik berwujud atau tidak berwujud pengetahuan tradisional dan budaya-budaya yang diekspresikan, dimunculkan, atau dikomunikasikan. Ekspresi budaya tradisional dapat termasuk musik, narasi-narasi lisan dan tulisan, seni, kerajinan, nama dan simbol, desain, bentuk dan pertunjukan arsitektural.Kesenian tradisional pada umumnya tidak memiliki kejelasan siapa yang pertama kali menciptakannya oleh karena itu sering terjadi saling mengklaim kepemilikan seni tradisional tersebut. Lebih jauh lagi, banyak kesenian tradisional berkembang melintasi batas wilayah negara.
Sebenarnya, Indonesia telah memiliki sedikit landasan hukum untuk melindungi seni tradisional yaitu ada di dalam pasal 10 UU No.19/2002 tentang Hak Cipta. Berdasarkan pasal tersebut, negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. Namun ternyata norma dan kaidah nasional tidak dapat memayungi hujan klaim pihak asing atas kesenian tradisional Indonesia. Undang-undang tentang Hak Cipta hanya berlaku dalam wilayah Indonesia sedangkan klaim-klaim dilakukan oleh negara lain ada dalam ranah pergaulan internasional. Tentu saja undang-undang nasional akan sulit melindungi kesenian tradisional. Dibutuhkan suatu kerangka hukum internasional dan pengakuan atas kebudayaan Indonesia untuk secara efektif melindungi kebudayaan tradisional secara utuh meyeluruh.
Saat ini dalam forum internasional di bawah naungan World Intellectual Property Organization (WIPO), negara-negara maju dan berkembang sedang membahas isu mengenai kesenian tradisional (bersama dengan isu sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional). WIPO adalah organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang khusus menangani masalah hak kekayaan intelektual. Melalui negosiasi-negosiasi yang diselenggarakan negara-negara yang tergabung dalam Intergovermental Comitee serta para ahli yang tergabung ke dalam Intersessional Working Group diharapkan nantinya akan menghasilkan suatu hukum internasional yang melindungi kesenian tradisional yang termasuk ke dalam ekspresi budaya tradisional. Indonesia termasuk negara berkembang yang sangat vokal bersuara pada forum WIPO tersebut. Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan kesenian tradisional, oleh karena itulah sudah seharusnya Indonesia berada pada garda terdepan memperjuangkan perlindungan bagi kesenian tradisional.
Bukan hanya upaya membentuk hukum internasional yang melindungi kesenian tradisional. Indonesia juga berupaya memperoleh pengakuan internasional atas berebagai kesenian tradisional sebagai warisan budaya. Salah satu upayanya adalah mengajukan berbagai kesenian tradisional bangsa Indonesia ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Hasil upaya tersebut yaitu beberapa pengakuan atas kebudayaan tradisional Indonesia telah ditetapkan sebgai warisan budaya dunia dari Indonesia. Batik, angklung, dan yang terakhir sistem irigasi Subak telah mendapatkan predikat warisan budaya dunia dari Indonesia. Namun demikian, pengakuan saja belum cukup karena masih ada kekosongan hukum internasional yang melindungi kebudayaan tradisional. Masalah kebudayaan ini bukan sekadar pengakuan tetapi juga akan menyangkut ke dalam berbagai aspek yang lebih teknis. Berbagai permasalahan kompleks lainnya tetap perlu diatur oleh suatu hukum internasional sehingga dapat memberikan suatu sistem perlindungan yang efektif terhadap kesenian tradisional.
(Garry Gumelar,S.H./Pemerhati Hukum Hak Kekayaan Intelektual)
http://www.pikiran-rakyat.com/node/257552

Info Batik Bekasi : Gambar Motif Batik Bekasi Putri malu

Selasa, 15 Januari 2013

 Putri malu
Putri malu

Info Batik Bekasi, Motif batik Bekasi., Motif Batik Bekasi Putri malu (Aspek Flora Khas Bekasi). 

Tumbuhan Putri malu atau Mimosa pudica adalah perdu pendek anggota suku polong-polongan yang mudah dikenal karena daun-daunnya yang dapat secara cepat menutup/"layu" dengan sendirinya saat disentuh. Walaupun sejumlah anggota polong-polongan dapat melakukan hal yang sama, putri malu bereaksi lebih cepat daripada jenis lainnya. Kelayuan ini bersifat sementara karena setelah beberapa menit keadaannya akan pulih seperti semula.


Tumbuhan ini memiliki banyak sekali nama lain sesuai sifatnya tersebut, seperti makahiya (Filipina, berarti "malu"), mori vivi (Hindia Barat), nidikumba (Sinhala, berarti "tidur"), mate-loi (Tonga, berarti "pura-pura mati") . Namanya dalam bahasa Tionghoa berarti "rumput pemalu". Kata pudica sendiri dalam bahasa Latin berarti "malu" atau "menciut".
 Putri malu
Putri malu
Keunikan dari tanaman ini adalah bila daunnya disentuh, ditiup, atau dipanaskan akan segera "menutup". Hal ini disebabkan oleh terjadinya perubahan tekanan turgor pada tulang daun. Rangsang tersebut juga bisa dirasakan daun lain yang tidak ikut tersentuh.
Gerak ini disebut seismonasti, yang walaupun dipengaruhi rangsang sentuhan (tigmonasti), sebagai contoh, gerakan tigmonasti daun putri malu tidak peduli dari mana arah datangnya sentuhan.
Tanaman ini juga menguncup saat matahari terbenam dan merekah kembali setelah matahari terbit.
Tanaman putri malu menutup daunnya untuk melindungi diri dari hewan pemakan tumbuhan (herbivora) yang ingin memakannya. Warna daun bagian bawah tanaman putri malu berwarna lebih pucat, dengan menunjukkan warna yang pucat, hewan yang tadinya ingin memakan tumbuhan ini akan berpikir bahwa tumbuhan tersebut telah layu dan menjadi tidak berminat lagi untuk memakannya.
Baik secara medis maupun empiris, putri malu bisa mencegah dan mengobati beberapa penyakit.

Kandungan:
- Tanin
- mimosin
- asam pipekolinat

manfaat dan Khasiat Obat Tradisional dari Tumbuhan Putri malu:

Rebusan putri malu telah diuji mampu mencegah dan mengobati hepatitis. Caranya dengan merebus putri malu sebanyak 10 gram dengan air 200 cc sampai mendidih selama 15 menit. Hasil rebusan diminum rutin.

Khasiat putri malu secara empiris dapat mengatasi insomnia, batuk bronkitis, dan rematik.

http://id.wikipedia.org/wiki/Putri_malu


Info Batik Bekasi : Sejarah kota Bekasi

Senin, 07 Januari 2013

Gedung Pemerintahan Walikota Bekasi

Info Batik Bekasi, Dayeuh Sundasembawa atau Jayagiri, itulah sebutan Bekasi tempo dulu sebagai Ibukota Kerajaan Tarumanagara (358-669). Luas Kerajaan ini mencakup wilayah Bekasi, pelabuhan Sunda Kelapa, Depok, Cibinong, Bogor hingga ke wilayah Sungai Cimanuk di Indramayu. Menurut para ahli sejarah dan fisiologi, leatak Dayeuh Sundasembawa atau Jayagiri sebagai Ibukota Tarumanagara adalah di wilayah Bekasi sekarang.Dayeuh Sundasembawa inilah daerah asal Maharaja Tarusbawa (669-723 M) pendiri Kerajaan Sunda dan seterusnya menurunkan Raja-Raja Sunda sampai generasi ke-40 yaitu Ratu Ragumulya (1567-1579 M) Raja Kerajaan Sunda (disebut pula Kerajaan Pajajaran) yang terakhir.

Wilayah Bekasi tercatat sebagai daerah yang banyak memberi infirmasi tentang keberadaan Tatar Sunda pada masa lampau. Diantaranya dengan ditemukannya empat prasasti yang dikenal dengan nama Prasasti Kebantenan. Keempat prasasti ini merupakan keputusan (piteket) dari Sri Baduga Maharaja (Prabu Siliwangi, Jayadewa 1482-1521 M) yang ditulis dalam lima lembar lempeng tembaga. Sejak abad ke 5 Masehi pada masa Kerajaan Tarumanagara abad kea 8 Kerajaan Galuh, dan Kerajaan Pajajaran pada abad ke 14, Bekasi menjadi wilayah kekuasaan karena merupakan salah satu daerah strategis, yakni sebagai penghubung antara pelabuhan Sunda Kelapa (Jakarta).

Sejarah Sebelum Tahun 1949

Kota Bekasi ternyata mempunyai sejarah yang sangat panjang dan penuh dinamika. Ini dapat dibuktikan perkembangannya dari jaman ke jaman, sejak jaman Hindia Belanda, pundudukan militer Jepang, perang kemerdekaan dan jaman Republik Indonesia. Di jaman Hindia Belanda, Bekasi masih merupakan Kewedanaan (District), termasuk Regenschap (Kabupaten) Meester Cornelis. Saat itu kehidupan masyarakatnya masih di kuasai oleh para tuan tanah keturunan Cina.

Kondisi ini terus berlanjut sampai pendudukan militer Jepang. Pendudukan militer Jepang turut merubah kondisi masyarakat saat itu. Jepang melaksanakan Japanisasi di semua sektor kehidupan. Nama Batavia diganti dengan nama Jakarta. Regenschap Meester Cornelis menjadi KEN Jatinegara yang wilayahnya meliputi Gun Cikarang, Gun Kebayoran dan Gun Matraman.Setelah proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, struktur pemerintahan kembali berubah, nama Ken menjadi Kabupaten, Gun menjadi Kewedanaan, Son menjadi Kecamatan dan Kun menjadi Desa/Kelurahan. Saat itu Ibu Kota Kabupaten Jatinegara selalu berubah-ubah, mula-mula di Tambun, lalu ke Cikarang, kemudian ke Bojong (Kedung Gede).

Pada waktu itu Bupati Kabupaten Jatinegara adalah Bapak Rubaya Suryanaatamirharja.Tidak lama setelah pendudukan Belanda, Kabupaten Jatinegara dihapus, kedudukannya dikembalikan seperti zaman Regenschap Meester Cornelis menjadi Kewedanaan. Kewedanaan Bekasi masuk kedalam wilayah Batavia En Omelanden. Batas Bulak Kapal ke Timur termasuk wilayah negara Pasundan di bawah Kabupaten Kerawang, sedangkan sebelah Barat Bulak Kapal termasuk wilayah negara Federal sesuai Staatsblad Van Nederlandsch Indie 1948 No. 178 Negara Pasundan.

Sejarah Tahun 1949 sampai Terbentuknya Kota Bekasi

Sejarah setelah tahun 1949, ditandai dengan aksi unjuk rasa sekitar 40.000 rakyat Bekasi pada tanggal 17 Februari 1950 di alum-alun Bekasi. Hadir pada acara tersebut Bapak Mu’min sebagai Residen Militer Daerah V. Inti dari unjuk rasa tersebut adalah penyampaian pernyataan sikap sebagai berikut :
Rakyat bekasi mengajukan usul kepada Pemerintah Pusat agar kabupaten Jatinegara diubah  menjadi Kabupaten Bekasi. Rakyat Bekasi tetap berdiri di belakang Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1950 terbentuklah Kabupaten Bekasi, dengan wilayah terdiri dari 4 kewedanaan, 13 kecamatan (termasuk Kecamatan Cibarusah) dan 95 desa. Angka-angka tersebut secara simbolis diungkapkan dalam lambang Kabupaten Bekasi dengan motto "SWATANTRA WIBAWA MUKTI".

Pada tahun 1960 kantor Kabupaten Bekasi berpindah dari Jatinegara ke kota Bekasi (jl. H Juanda). Kemudian pada tahun 1982, saat Bupati dijabat oleh Bapak H. Abdul Fatah Gedung Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi kembali dipindahkan ke Jl. A. Yani No.1 Bekasi. Pasalnya perkembangan Kecamatan Bekasi menuntut dimekarkannya Kecamatan Bekasi menjadi Kota Administratif Bekasi yang terdiri atas 4 kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981, yaitu Kecamatan Bekasi Timur, bekasi Selatan, Bekasi Barat dan Bekasi Utara, yang seluruhnya menjadi 18 kelurahan dan 8 desa.

Peresmian Kota Administratif Bekasi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 April 1982, dengan walikota pertama dijabat oleh Bapak H. Soedjono (1982 – 1988). Tahun 1988 Walikota Bekasi dijabat oleh Bapak Drs. Andi Sukardi hingga tahun 1991 (1988 - 1991, kemudian diganti oleh Bapak Drs. H. Khailani AR hingga tahun (1991 – 1997) 

Pada Perkembangannya Kota Administratif Bekasi terus bergerak dengan cepat. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dan roda perekonomian yang semakin bergairah. Sehingga status Kotif. Bekasi pun kembali di tingkatkan menjadi Kotamadya (sekarang "Kota") melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996 Menjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi saat itu adalah Bapak Drs. H. Khailani AR, selama satu tahun (1997-1998).

Selanjutnya berdasarkan hasil pemilihan terhitung mulai tanggal 23 Pebruari 1998 Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi definitif dijabat oleh Bapak Drs. H Nonon Sonthanie (1998-2003). Setelah pemilihan umum berlangsung terpilihlah Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yaitu : Akhmad Zurfaih dan Moechtar Muhammad (perode 2003 - 2008).

sumber :
http://www.bekasikota.go.id/read/65/sejarah-kota-bekasi

Info Batik Bekasi : Gambar Motif Batik Bekasi Rumput Lingi

Rumput Lingi
 Rumput lingi

Info Batik Bekasi, Motif batik Bekasi, Motif Batik Bekasi Rumput Lingi (aspek Flora khas Bekasi).

Nama Indonesia (lokal) : Bundung, Lingi (di Bekasi), reduk, walingi, wlingen, endong, penjalinan, mansiang.
Nama Latinnnya : scirpus grossus.

Termasuk gulma berdaun sempit, batang mendong (calamus) seperti batang rumput, tetapi mempunyai ruas-ruas yang lebih panjang dan berbentuk segitiga.
Memiliki tiga baris daun, berwarna coklat pada tumbuhan yang sudah tua, dan berwarna agak keemasan pada tumbuhan yang masih muda, memiliki rimpang/stolon.

Rumput Lingi, merupakan gulma tahunan yang berumur lebih dari 2 tahun. Umumnya hidup di lahan basah yang berair.

Nilai ekonomisnya :
-dapat dibuat kerajianan anyaman seperti tas,tikar.

sila Klik untuk info :Jual Kain dan baju Batik "Motif batik Bekasi" murah berkualitas
Kerajinan dari Rumput lingi
Kerajinan dari Rumput lingi