Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang tentang Paten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang tentang Paten. Tampilkan semua postingan

INFO BATIK BEKASI : KESENIAN TRADISIONAL TIDAK DAPAT DILINDUNGI OLEH HAK PATEN?

Senin, 21 Januari 2013


JUAL SETELAN KEBAYA ENCIM BEKASI BETAWI - ROK - SELENDANG

Kesalahan Berulang : Kesenian Tradisional Tidak Dapat Dilindungi oleh Hak Paten
Tidak lekang dalam ingatan ketika negara yang konon serumpun dengan Indonesia mengklaim berbagai kebudayaan saudaranya, mulai dari lagu Rasa Sayange, batik, angklung sampai yang paling hangat yaitu tarian Tor-Tor. Sejumlah kalangan ramai-ramai menyuarakan untuk mematenkan berbagai kesenian tersebut. Gagasan itu muncul karena anggapan bahwa hak paten dapat melindungi kesenian tradisional. Trauma akan klaim-klaim negara lain, muncul kembali kesalahanpahaman untuk mematenkan kesenian. Dalam berita di atas sebenarnya terdapat kesalahpahaman terhadap hak paten.


JUAL KAIN SARUNG BATIK BEKASI BETAWI  PUCUK REBUNG
https://shope.ee/g3eWFCuno


Hak paten tidak diperuntukan untuk melindungi karya seni. Undang-Undang No. 14/2001 tentang Paten, sebagai landasan hukum yang berlaku positif tidak memasukan karya seni sebagai obyek perlindungannya. Menurut undang-undang tersebut, paten merupakan hak yang secara khusus diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Dalam hal ini, invensi yang dapat diberi hak paten adalah invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapakan dalam industri. Kesenian merupakan bidang lain tersendiri yang bukan merupakan hasil temuan di bidang teknologi. Karya seni merupakan suatu hasil proses cipta rasa dan karsa yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia.
Jenis hak kekayaan intelektual yang dapat diberikan pada suatu karya seni bukanlah hak paten, melainkan hak cipta. Hak cipta akan memberikan dua hal yaitu hak moral untuk diakui sebagai pencipta karya seni dan hak ekonomi untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil komersialisasi kreasi seni. Pengklasifikasian ke dalam rezim hak cipta tersebut bahkan diakui oleh dunia internasional. Namun sayang perlindungan yang serupa belum dapat diberikan kepada kesenian tradisional.
Perlu digarisbawahi bahwa “seni” saja dengan “seni tradisional” memiliki karakter berbeda. Seni tradisional berkembang dari generasi ke generasi dan menjadi identitas suatu bangsa yang sangat berharga. Kepemilikan seni tradisional adalah milik bersama suatu masyarakat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia yang komunal. Kesenian sebagai ekspresi budaya tradisional tidak dapat dikategorikan sebagai obyek yang dapat dilindungi oleh hak cipta apalagi hak paten. Ekspresi budaya tradisional (traditional cultural expressions) merujuk kepada bentuk-bentuk baik berwujud atau tidak berwujud pengetahuan tradisional dan budaya-budaya yang diekspresikan, dimunculkan, atau dikomunikasikan. Ekspresi budaya tradisional dapat termasuk musik, narasi-narasi lisan dan tulisan, seni, kerajinan, nama dan simbol, desain, bentuk dan pertunjukan arsitektural.Kesenian tradisional pada umumnya tidak memiliki kejelasan siapa yang pertama kali menciptakannya oleh karena itu sering terjadi saling mengklaim kepemilikan seni tradisional tersebut. Lebih jauh lagi, banyak kesenian tradisional berkembang melintasi batas wilayah negara.
Sebenarnya, Indonesia telah memiliki sedikit landasan hukum untuk melindungi seni tradisional yaitu ada di dalam pasal 10 UU No.19/2002 tentang Hak Cipta. Berdasarkan pasal tersebut, negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. Namun ternyata norma dan kaidah nasional tidak dapat memayungi hujan klaim pihak asing atas kesenian tradisional Indonesia. Undang-undang tentang Hak Cipta hanya berlaku dalam wilayah Indonesia sedangkan klaim-klaim dilakukan oleh negara lain ada dalam ranah pergaulan internasional. Tentu saja undang-undang nasional akan sulit melindungi kesenian tradisional. Dibutuhkan suatu kerangka hukum internasional dan pengakuan atas kebudayaan Indonesia untuk secara efektif melindungi kebudayaan tradisional secara utuh meyeluruh.
Saat ini dalam forum internasional di bawah naungan World Intellectual Property Organization (WIPO), negara-negara maju dan berkembang sedang membahas isu mengenai kesenian tradisional (bersama dengan isu sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional). WIPO adalah organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang khusus menangani masalah hak kekayaan intelektual. Melalui negosiasi-negosiasi yang diselenggarakan negara-negara yang tergabung dalam Intergovermental Comitee serta para ahli yang tergabung ke dalam Intersessional Working Group diharapkan nantinya akan menghasilkan suatu hukum internasional yang melindungi kesenian tradisional yang termasuk ke dalam ekspresi budaya tradisional. Indonesia termasuk negara berkembang yang sangat vokal bersuara pada forum WIPO tersebut. Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan kesenian tradisional, oleh karena itulah sudah seharusnya Indonesia berada pada garda terdepan memperjuangkan perlindungan bagi kesenian tradisional.
Bukan hanya upaya membentuk hukum internasional yang melindungi kesenian tradisional. Indonesia juga berupaya memperoleh pengakuan internasional atas berebagai kesenian tradisional sebagai warisan budaya. Salah satu upayanya adalah mengajukan berbagai kesenian tradisional bangsa Indonesia ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Hasil upaya tersebut yaitu beberapa pengakuan atas kebudayaan tradisional Indonesia telah ditetapkan sebgai warisan budaya dunia dari Indonesia. Batik, angklung, dan yang terakhir sistem irigasi Subak telah mendapatkan predikat warisan budaya dunia dari Indonesia. Namun demikian, pengakuan saja belum cukup karena masih ada kekosongan hukum internasional yang melindungi kebudayaan tradisional. Masalah kebudayaan ini bukan sekadar pengakuan tetapi juga akan menyangkut ke dalam berbagai aspek yang lebih teknis. Berbagai permasalahan kompleks lainnya tetap perlu diatur oleh suatu hukum internasional sehingga dapat memberikan suatu sistem perlindungan yang efektif terhadap kesenian tradisional.
(Garry Gumelar,S.H./Pemerhati Hukum Hak Kekayaan Intelektual)
http://www.pikiran-rakyat.com/node/257552